MERANGIN – Jajaran Polres Merangin kembali menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah meresahkan masyarakat.
Kali ini, Polres Merangin melalui Polsek Pamenang yang dipimpin langsung Kapolsek Pamenang AKP David P.U.L Tamoubolon bersama Kepala Desa beserta perangkat Desa Karang Birahi menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di aliran sungai Merangin Desa Karang Birahi, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin
“Kita lakukan penindakan tegas dengan cara dirusak dan dibakar terhadap alat-alat dompeng jenis lanting yang digunakan untuk kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI),” kata Kapolsek Pamenang,” AKP David P.U.L Tamoubolon
Disampaikannya, meskipun tidak sedang beroperasi saat ditemukan, seluruh unit maupun alat yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut langsung dimusnahkan
“Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PETI, kami juga menyampaikan himbauan yang bersifat larangan untuk tidak melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) karena dampak yang ditimbulkan membahayakan lingkungan dan melanggar Pasal 158 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,” ucap Kapolsek
Terpisah, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Kami tegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah mereka, sehingga diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
(Humas Polres Merangin)
Komentar
Posting Komentar