Merangin, 28 Mei 2025. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Boby Noviandri, S.H., tim gabungan Unit Tipidter dan Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pengecekan terhadap aktivitas PETI yang dilaporkan warga di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pada Rabu (28/05) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setibanya di lokasi, tim mendapati sembilan unit mesin dompeng jenis rakit/lanting yang tengah digunakan untuk aktivitas penambangan liar di sepanjang aliran sungai. Para pekerja yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai, sehingga tidak sempat diamankan.
Meski menghadapi medan sulit dan lokasi yang tersembunyi, petugas berhasil merusak dua unit mesin dompeng beserta rakit yang berada di pinggir sungai dan masih bisa dijangkau. Namun, saat akan melanjutkan tindakan terhadap mesin lainnya, warga sekitar mulai berkumpul, sehingga tim memutuskan untuk mundur guna menghindari potensi konflik dengan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk menindak segala bentuk aktivitas ilegal, terutama yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegas IPDA Boby Noviandri usai operasi.
Adapun langkah selanjutnya, pihak kepolisian tengah mendalami untuk mengungkap pemilik lahan dan alat, serta terus mengintensifkan patroli di wilayah-wilayah rawan PETI.
Situasi terakhir di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan.
( Humas Polres Merangin )
Komentar
Posting Komentar