Cegah Aktivitas Ilegal, Polsek Tabir Ulu Bersama Perangkat Desa Pasang Spanduk Larangan PETI di Desa Medan Baru
Merangin – Dalam rangka mencegah dan menekan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Tabir Ulu, personel Polsek Tabir Ulu bersama perangkat Desa Medan Baru melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan PETI, Kamis (24/7/25).
Kegiatan berlangsung di titik strategis Desa Medan Baru,
Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin. Adapun personel yang terlibat dalam
kegiatan ini yaitu Wakapolsek Tabir Ulu Ipda Adde Ramadhani, S.H, bersama Aiptu
P. Silalahi, S.Sos, Aiptu Eko Susanto, Bripka Budi Susanto, dan Bripka Yungki
Akbar. Turut mendampingi pula perangkat Desa Medan Baru sebagai bentuk sinergi
antara kepolisian dan pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan himbauan
secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan
tanpa izin (PETI) yang dapat merusak lingkungan serta berdampak hukum.
Selain itu, dilakukan juga pemasangan spanduk larangan PETI
di area publik yang mudah dilihat warga, sebagai bentuk upaya preventif dan
edukatif.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga
kelestarian lingkungan dan mentaati hukum. Aktivitas PETI selain merusak alam,
juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana," tegas Ipda Adde
Ramadhani.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tabir Ulu
dalam mendukung kebijakan pimpinan Polri serta menjaga situasi kamtibmas yang
kondusif di wilayah Kabupaten Merangin.

Komentar
Posting Komentar