Cegah Aktivitas Ilegal, Polsek Tabir Ulu Bersama Perangkat Desa Pasang Spanduk Larangan PETI di Desa Medan Baru


Merangin – Dalam rangka mencegah dan menekan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Tabir Ulu, personel Polsek Tabir Ulu bersama perangkat Desa Medan Baru melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan PETI, Kamis (24/7/25).

 

Kegiatan berlangsung di titik strategis Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin. Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Wakapolsek Tabir Ulu Ipda Adde Ramadhani, S.H, bersama Aiptu P. Silalahi, S.Sos, Aiptu Eko Susanto, Bripka Budi Susanto, dan Bripka Yungki Akbar. Turut mendampingi pula perangkat Desa Medan Baru sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintahan desa.

 

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang dapat merusak lingkungan serta berdampak hukum.

 

Selain itu, dilakukan juga pemasangan spanduk larangan PETI di area publik yang mudah dilihat warga, sebagai bentuk upaya preventif dan edukatif.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mentaati hukum. Aktivitas PETI selain merusak alam, juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana," tegas Ipda Adde Ramadhani.

 

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tabir Ulu dalam mendukung kebijakan pimpinan Polri serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Merangin.

 

Komentar