MERANGIN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di
Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, pada Senin (17/11/25) malam. Tiga
pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, sementara tiga
lainnya masih dalam pengejaran.
Perampokan ini menimpa pasangan suami-istri, Dwi Ayu
Lestari dan Nasihudin. Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban, Dwi
Ayu Lestari sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen bersama suaminya,
Nasihudin. Enam orang pelaku yang menggunakan penutup wajah tiba-tiba mendobrak
pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan suaminya.
Salah satu pelaku memukul kepala suami korban sebelum
mereka mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik. Para pelaku kemudian
mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda
motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Tabir Selatan
Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres
Merangin yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H segera
menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit
Identifikasi. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti petunjuk,
penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim
berhasil menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias Jempong
(37), warga Desa Gading Jaya dan LA (22), kelahiran Ngawi. Selanjutnya dilakukan
pengembangan dari penangkapan tersebut mengarahkan kepada tersangka ketiga
yakni IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari
yang sama.
Ketiga tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan
tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya yang turut beraksi masih dalam
pengejaran dan kini berstatus DPO.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah
barang bukti, di antaranya:
Uang tunai Rp86.311.000, lima unit telepon genggam, dua
sepeda motor (Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX), Dua mobil (Honda Brio dan Suzuki
Ertiga), tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, Senjata api mainan
dan dua bilah pisau
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesma
Koto menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut.
“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah
kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum
yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan
ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar