Merangin - Jambi. Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di kebun kelapa sawit milik korban Sdr Ahmad Fauzi yang berada di Desa Ulak Makam Kec. Tabir Ilir Kab.Merangin.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (17/11/2025) sekira pukul 16.00 Wib, saat Sdr Hidayat hendak survey kekebun milik pamannya dan melihat tersangka yang berjumlah 4 (empat) orang sedang mencuri buah sawit milik korban, mengetahui hal tersebut selanjutnya Sdr Hidayat langsung menghubungi Sdr Andri Prasetyo dan kemudian Sdr Andri Prasetya bersama korban Sdr Ahmad Fauzi langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tabir.
“Benar, kebun kelapa sawit milik saya sebelumnya sudah sering dicuri orang namun kami belum tau siapa pelaku pencuriannya dan kemarin berkat informasi dari Sdr Hidayat dan Sdr Andri Prasetyo kemudian saya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tabir terkait pencurian buah kelapa sawit untuk ditindak lanjuti, dan alhamdulillah informasinya pelaku sudah berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Tabir”, ujar Sdr Ahmad Fauzi.
Dari hasil penyelidikan dan tindakan cepat Unit Reskrim Polsek Tabir, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial H (21), warga Desa Beluran Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin, M (24) warga Desa Beluran Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin dan HM (41) warga Desa Kota Raja Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin. Sementara dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe,SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersangka pencurian buah kelapa sawit milik warganya.
”Begitu mendapat laporan dari warga kita langsung perintahkan anggota untuk melakukan lidik dan tepatnya pada hari Minggu (30/11/2025) sekira pukul 17.30 Wib, Tim kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti, dimana 2 orang tersangka merupakan pelaku utama sedangkan seorang lagi sebagai penadah. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Polsek Tabir dan tengah menjalani pemeriksaan intensif, kami juga terus memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” jelas AKP Munthe.
Lebih lanjut AKP Munthe menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka diketahui fakta bahwa para tersangka saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban sejak bulan Januari 2025 hingga bulan November 2025.
”Korban ini sudah sering kehilangan buah kelapa sawitnya dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa para tersangka ini telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban sejak bulan Januari 2025 hingga bulan November 2025”, tutup Kapolsek.
Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Komentar
Posting Komentar