MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Sabtu (13/12) siang.
Pelaku berinisial HM (36), warga dusun baru, Kecamatan Mendahara
Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse
Narkoba Polres Merangin sekitar pukul 14.00 WIB saat diduga hendak melakukan
transaksi narkotika
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima
informasi dari masyarakat pada Rabu (10/12) terkait dugaan aktivitas jual beli
narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung. Berdasarkan informasi itu,
petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan
penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis
sabu dengan berat bruto 71,012 gram,” kata Kasi Humas Polres Merangin, Iptu
Sakirman, Jumat (19/12/25)
Selain sabu, olisi juga menyita sejumlah barang bukti
lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit telepon genggam
Android merek Infinix Hot 10, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk
mengonsumsi narkotika, yakni kompor, korek api, dan alat bong.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke
Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga
berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Kasi Humas menambahkan, Polres Merangin akan terus
melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres
Merangin dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi
kepada aparat penegak hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,” ujarnya.

Komentar
Posting Komentar