Sat Reskrim Polres Merangin Bongkar Penggelapan Berkedok Lelang Kendaraan Dinas, Kerugian Rp541 Juta
MERANGIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan dua korban mengalami kerugian total mencapai Rp541,1 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AA, yakni Amboun Ardiansyah, sebagai tersangka. Pria kelahiran Jambi, 25 Juli 1986, yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, tepatnya di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, dan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini bermula pada 2 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2026. Tersangka diduga menghubungi serta bertemu dengan dua korban, yakni Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah.
Kepada korban, tersangka diduga mengaku sebagai Kabag Aset pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin. Tersangka kemudian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin akan melaksanakan pelelangan sejumlah barang inventaris, di antaranya kendaraan dinas dan alat berat jenis excavator.
Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga menawarkan bantuan kepada korban untuk memenangkan proses lelang. Namun, korban terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai syarat mengikuti proses lelang dan pengurusan barang yang ditawarkan.
Para korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun, setelah pembayaran dilakukan, kendaraan dan alat berat yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung diterima.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmanyah Effendi, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas, AKP Sakirman, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan, proses hukum terhadap tersangka saat ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan atau menjanjikan dapat memenangkan proses lelang barang milik pemerintah dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu. Pastikan setiap informasi mengenai lelang diverifikasi melalui instansi atau kanal resmi," ujar Sakirman.
Menurutnya, masyarakat juga diharapkan tidak mudah menyerahkan uang maupun data pribadi kepada pihak yang mengaku memiliki kewenangan dalam proses pengadaan atau pelelangan barang pemerintah.
"Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, dua korban mengalami kerugian
dengan total Rp541.100.000. Korban Muhammad Adam bin Ahmad Dewan mengalami
kerugian sebesar Rp506.300.000, sedangkan Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri
mengalami kerugian Rp34.800.000.
Barang yang sebelumnya dijanjikan kepada korban antara lain kendaraan Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza, serta satu unit alat berat jenis excavator.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu bundel rekening koran atau laporan transaksi keuangan, tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka, serta bukti transaksi pengiriman uang.
Penyidik juga mengamankan sejumlah kuitansi transaksi, yakni kuitansi tanggal 2 Agustus 2025 senilai Rp130 juta, tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp131,352 juta, tanggal 6 Agustus 2025 sebesar Rp25 juta, dan tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp216,75 juta.
Selain itu, polisi mengamankan satu bundel tangkapan
layar percakapan antara korban Sofyan Afiyansyah dengan tersangka serta dua
lembar rekening koran atas nama korban.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses secara hukum dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP, sesuai dasar hukum yang tercantum dalam press release perkara.
Polres Merangin menegaskan bahwa penanganan perkara
dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar