Merangin - Seorang residivis kasus curi kendaraan
bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kembali ditangkap
polisi, pelaku T (26) diduga terlibat dalam beberapa tempat kejadian perkara di
wilayah hukum polres Merangin.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Tidak
tanggung-tanggung pelaku T (26) warga Desa Beluran Panjang kecamatan Tabir,
kabupaten Merangin ini telah beraksi di banyak Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selasa (13/10/26)
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui
Kasat Reskrim AKP Epi Koto., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi
pada Rabu 07 Oktober 2026, sekira pukul 14:00 WIB.
"Pada saat itu korban sedang duduk bersama
teman-temannya, kemudian didatangi oleh pelaku bersama temannya meminta diantar
ke depan SMK 2 Merangin ke pada korban dengan dijanjikan imbalan uang sebesar
Rp 50.000".ujarnya
Lebih lanjut, kasat menjelaskan, "ketika sampai
depan SMK 2 Merangin, korban diminta untuk terus melanjutkan perjalanan menuju
desa Kampung Baruh kecamatan Tabir, lalu beristirahat ditempat sepi pelaku
sempat konsumsi narkotika dan meminjam HP korban untuk bermain judol. Kemudian
pelaku berniat meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor yamaha Vixion
milik korban".jelas Kasat
"Korban sempat melakukan perlawanan mencekik leher
pelaku T dari belakang sehingga pelaku terjatuh, kemudian pelaku mengeluarkan
sebilah pisau dan mengancam korban sehingga pelaku berhasil membawa motor
yamaha Vixion milik korban" Pungkasnya
Mendapat informasi curas satreskrim polres merangin
bergerak pada jumat 9 Oktober 2026 Selain pelaku, pihak kepolisian juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit motor yamaha Vixion, satu
buah BPKB, dan satu unit handphone Infinix smart 10.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di
polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan
pasal 479 ayat 1, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Komentar
Posting Komentar